Perkara Pidana umum, pajak maupun tindak pidana korupsi

pidana umum, pidana pajak, tindak pidana korupsi

Dari kejahatan dan pelanggaran terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai kejahatan dimuat dalam buku ke II KUHP, kemudian pelanggaran dimuat dalam buku ke III KUHP.
Dalam hal ini, terdapat dua pendapat yang membedakan antara kejahatan dan pelanggaran, yaitu:
- Rechtsdelicten dan wetsdelicten
Rechtsdelicten adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam suatu Undang-Undang ataupun tidak.
Dengan demikian yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, maka disebut sebagai kejahatan. Misalnya pembunuhan dan pencurian.
Wetsdelicten adalah perbuatan yang oleh masyarakat baru disadari sebagai suatu tindak pidana, karena adanya Undang-Undang yang menyebut bahwa perbuatan tersebut sebagai suatu delik.
Dengan demikian, perbuatan yang diatur oleh Undang-Undang sebagai suatu ancaman delik itu disebut sebagai pelanggaran. Misalnya mengendarai sepeda motor tidak memakai helm.
- Terdapat Pendapat yang menyatakan bahwa antara kedua jenis delik itu terdapat perbedaan yang bersifat kuantitatif. Hal ini dilihat dari segi kriminologinya, bahwasanya pelanggaran itu lebih ringan daripada kejahatan.